
pasaRpetani.com – Selasa, 8 April 2025, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan tajam sebesar 9,2% pada awal perdagangan, mencapai level terendah sejak Juni 2021. Penurunan drastis ini memicu penghentian sementara perdagangan (trading halt) selama 30 menit oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), sesuai dengan aturan baru yang mulai berlaku hari ini.
Aturan Baru BEI tentang Trading Halt dan Trading Suspend
BEI telah menyesuaikan ketentuan terkait penghentian sementara perdagangan untuk memastikan perdagangan efek berjalan secara teratur, wajar, dan efisien. Berdasarkan aturan terbaru:
Jika IHSG turun sebesar 8%, BEI akan memberlakukan trading halt selama 30 menit.
Jika penurunan berlanjut hingga 15%, perdagangan akan dihentikan sementara selama 30 menit tambahan.
Penurunan lebih dari 20% akan menyebabkan penghentian perdagangan untuk sisa hari tersebut.
Selain itu, untuk saham individual, BEI akan menolak otomatis order jual yang berada di bawah penurunan 15% dari harga pasar.
Penyebab Penurunan IHSG dan Pelemahan Rupiah
Penurunan signifikan IHSG dan pelemahan rupiah sebesar 1,8% hingga mencapai rekor terendah Rp16.850 per dolar AS terjadi setelah libur panjang sejak 27 Maret 2025. Faktor utama yang memicu kondisi ini adalah pengumuman tarif baru oleh Amerika Serikat, termasuk rencana tarif 32% pada produk Indonesia, yang menyebabkan gejolak di pasar global.
Tindakan BEI untuk Menjaga Stabilitas Pasar
Direktur Utama BEI, Iman Rachman, menyatakan bahwa langkah-langkah ini diambil untuk memberikan ruang likuiditas dan kesempatan bagi investor, baik domestik maupun asing, untuk mencerna informasi setelah libur panjang. BEI berharap penyesuaian ini dapat meningkatkan kepercayaan investor dan memastikan perdagangan yang adil serta teratur.

















