Home Pasar Marketing Praktik Plasi Merugikan Petani Bawang Merah

Praktik Plasi Merugikan Petani Bawang Merah

0
263
Lahan Produksi Bawang Berjaring di Probolinggo
Lahan Produksi Bawang Berjaring di Probolinggo

pasaRpetani.com – Potongan panen atau Plasi bawang merah di Probolinggo sangat merugikan petani di Probolinggo. Potongan setiap 100 kg bawang merah akan dipotong oleh pedagang sebesar 15% atau sekitar 15 kg. Sedangkan untuk setiap penimbangan umumnya 200 kg. Sehingga potongannya sekitar 30 kg per 200 kg bawang merah, atau 20% dari setiap penimbangan.

Potongan panen tersebut merupakan biaya penyusutan berat bawang yang mungkin terjadi setelah proses penimbangan. Pedagang memperhitungkan penyusutan berat tersebut diawal yaitu dengan potongan timbangan.

Petani mengeluhkan praktik plasi yang sangat tinggi karena merugikan petani. Padahal kondisi biaya produksi semakin tinggi, seperti harga bibit, pupuk, obat-obatan hingga ancaman keamanan lahan produksi, membuat petani semakin tertekan. Ditambah lagi praktik plasi sehingga membuat keuntungan petani bawang merah menjadi semakin menipis.

Dengan praktik plasi tersebut, petani tidak mempunyai daya tawar terhadap pedagang. Karena jalur penjualan hasil panen hanya melalui pedagang besar. Jika mengecer sendiri tidak memungkinkan, karena jumlahnya terlalu banyak.

Masalah plasi ini sebenarnya sudah mendapat penanganan dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Bawang Dringu. Namun entah kenapa praktik plasi masih terjadi dengan potongan yang masih tinggi.

Padahal dari surat edaran yang dikeluarkan oleh DKUPP menegaskan kepada para pedagang agar mentaati peraturan yang telah ditetapkan pemerintah di tahun 2022. Dimana peraturan tersebut menetapkan plasi sebesar 7,5 %.

Dalam pertemuan antara DKUPP, pedagang dan petani bawang merah di Pasar Bawang Dringu (19/8), petani menginginkan plasi bisa turun dengan nilai 10% saja, atau sekitar 25 kg per 200 kg. Namun keinginan petani tersebut belum sepakat dengan pedagang, karena pedagang berasumsi perhitungan aturan plasi dengan nilai 10% tidak bisa diterapkan pada saat musim panen raya saja. Aturan plasi 10% bisa dilaksanakan asal hasil panen bawangnya bagus. Sedangkan pada musim lainnya, justru bisa merugikan pedagang.

Tinggalkan Balasan

Please enter your comment!
Please enter your name here