PPN 10%, Harga Daging Melonjak Gila!

0
623

pape5pasaRpetani.com – Pemberlakuan PPN 10% terhadap sapi bakalan dan sapi impor berdampak pada kelangkaan daging dipasaran. Alhasil harga daging diberbagai pasar tradisional melonjak tajam.

Jika biasanya harga normal berkisar Rp.90-100rb setelah berlakunya PPN 10% menyebabkan harga daging melonjak menjadi Rp.120rb bahkan ada yang mencapai Rp.130rb.

Sebenarnya kenaikan sudah terjadi sejak tahun baru, setelah tahun baru biasanya harga turun namun ini malah naik.

Jusuf Kalla meyakini kenaikan harga daging dipasaran terkait ulah oknum yang sengaja mempermainkan harga, namun menurut Sandiaga Uno sebagai Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) kenaikan ini karena kelangkaan pasokan dipasar.

Entahlah siapa yang benar, yang jelas harga daging dipasaran sudah terlanjur naik dengan dasar isu kenaikan PPN10%.

Kenaikan PPN ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267 tahun 2015 tentang Kriteria dan / atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan / atau Penyerahannya.

Aturan tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada 31 Desember 2015 di Jakarta dan berlaku mulai 8 Januari 2016.

Peraturan ini bisa berdampak luas terhadap gejolak harga. Ditengah usaha pemerintah untuk menstabilkan harga, dengan adanya peraturan ini menjadi kontraproduktif. Karena harga daging menjadi semakin tinggi.

Berbagai pihak memprotes kebijakan PPN 10% ini, karena sangat memberatkan pedagang dan konsumen akhir. Salah satunya dari Direktur Eksekutif Asosisasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia (APFINDO), Joni Liano menganggap peraturan ini terlihat janggal. Misalnya, daging sapi dibebaskan dari PPN, sedangkan sapinya dikenakan PPN. Seharusnya menjadi satu kesatuan.

Oleh sebab itu, Darmin Nasution, Menteri Koodinator Bidang Perekonomian meminta kepada Kementerian Keuangan untuk menangguhkan Peraturan tersebut.

Sekarang peraturan tersebut resmi dicabut dan kembali ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 tahun 2015 tentar Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Terntentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN.

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here